Manado.Kawanuapost – Kabar gembira bagi masyarakat di Sulaweai Utara (Sulut), pasalnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bumi Nyiur Melambai sudah rampung, dan dalam proses pengesahan menjadi produk hukum daerah tinggal menunggu persetujuan gubernur.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Melky Jakhin Pangemanan (MJP).
“DPRD sudah merampungkan itu karena hasil dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) telah diberikan kepada DPRD Sulut,” ujarnya, Senin (17/05/2021).
Kata MJP DPRD Provinsi (Deprov) Sulut telah melakukan sinkronisasi. Dan pada prinsipnya panitia khusus (Pansus) yang diberikan kewenangan ke Komisi IV DPRD Sulut sudah tuntas, pimpinan DPRD Sulut sudah tuntas.
“Tinggal menunggu waktu dari Pak Gubernur untuk dilaksanakan paripurna penetapan ranperda tersebut,” tandasnya. (CR)