Manado. Kawanuapost. com – Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bersikap netral dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
“Sebagai ASN sudah pastinya harus Netral,” ujar Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Pricylia Rondo SS MPd, Senin (11/11/2024).
Legislator Dapil Minahasa Selatan-Minahasa Tenggara ini menegaskan, soal video viral di Desa Lobu Atas, Kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara yang terang-terangan menyatakan siap mendukung salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Bawaslu harus melaksanakan tugasnya.
“Pertama berdoa dan berharap agar penyelenggara pemilu harus juga melaksanakan tugasnya sesuai tupoksi mereka,” ujar politisi PDIP ini.
Diketahui, netralitas kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (*)