Ad Hoc Dimaknai Sementara, Ruh Reformasi Dipertanyakan

Mantan Wakil Pemimpin KPK Bambang Widjojanto
Mantan Wakil Pemimpin KPK Bambang Widjojanto

YOGYAKARTA – KawanuaPost.com – Untuk memberikan kejelasan masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Pemimpin KPK Bambang Widjojanto mengusulkan agar KPK masuk dalam konstitusi. Sebab, sudah banyak negara yang mengaplikasikan hal serupa seperti Brunei Darussalam dan Korea Selatan. Bahkan, negara pecahan Indonesia, Timor-Timur.

“Sudah banyak di luar negeri yang biasanya masuk ke dalam konstitusi, Komisi Perlindungan HAM, Komisi Pemilihan Umum, dan Lembaga Antikorupsi,” kata Bambang usai mengisi forum ‘Merdeka dari Korupsi: Kuatkan Warga, Kuatkan KPK, Cari Pimpinan KPK yang Berani’ di Yogyakarta, kemarin.

Selain itu, lanjut dia, lembaga antikorupsi juga perlu memberdayakan sumber daya manusia dari multidisiplin ilmu. Sebab, saat ini koruptor sudah melakukan kejahatan dengan cara canggih. “Di Hong Kong, lembaga antikorupsinya sudah memakai tenaga di bidang komputer dan mesin,” katanya.

Dikatakannya, selama ini ada kesalahan persepsi tentang lembaga ad hoc. Menurutnya ad hoc itu lembaga khusus, bukan bersifat sementara. “Ini ada kesalahan paradigma persepsi. Kalau KPK dianggap lembaga ad hoc yang sifatnya sementara. Ad hoc itu saja bukan lembaga sementara, tapi lembaga khusus,” ungkapnya.

Selain itu, tidak ada kata ad hoc dalam UU KPK, Pemberantasan Korupsi, dan Tap MPR. “Perlu diketahui kata ad hoc itu tidak ada,” jelasnya.

Bambang juga mengatakan, jika adhoc dimaknai sementara maka spiritualitas Reformasi patut dipertanyakan. Sebab, ruh dari reformasi ialah Tap MPR Nomor 11 dan 8 dan dalam UU no 7 tahun 2006 negara wajib membuat lembaga khusus. “Jika ad hoc dimaknai sementara maka ruh orde reformasi patut dipertanyakan,” pungkasnya.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan