CIANJUR – Pemerintah mengejar target penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menargetkan, PP itu sudah akan diterbitkan pada Sabtu (31/5/2014).
“Hari ini kita akan dengarkan penjelasan Mendagri. Kami berharap pada bulan Mei ini juga, kita sudah tetapkan sebagai peraturan pemerintah atau substansi utamanya selesai akhir bulan ini untuk kemudian kita sahkan atau saya tanda tangani sebagai Peraturan Pemerintah,” ujar SBY dalam rapat kabinet terbatas di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (30/5/2014).
SBY meminta agar rancangan PP disiapkan secara matang sehingga benar-benar merupakan implementasi dari undang-undang yang ada. SBY juga mengingatkan agar rancangan PP berorientasi pada masa kini dan masa mendatang.
“Jangan sampai kita buat undang-undang, termasuk PP yang kelak menjadi bom waktu,” ungkap SBY.
Adapun dalam pembahasan RPP Desa ini, Kementerian Dalam Negeri melibatkan sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta asosiasi pemerintahan desa. Substansi RPP Desa ini akan mencakup mekanisme pengangkatan, penggajian, serta pengakhiran perangkat desa dan tata kelola dana transfer desa.
Dengan adanya UU Desa yang baru disahkan di parlemen pada 18 Desember 2013 itu, ada alokasi dana untuk desa yang jumlahnya mencapai Rp 104,6 triliun atau 10 persen APBN ditambah 10 persen APBD. Jika disebar ke 72.000 desa di Indonesia, maka masing-masing desa mendapatkan maksimal Rp 1,4 miliar.(kpc)