Bupati Anjurkan Instansi Terkait Optimalkan Pengelolahan Pajak

tetty

Amurang – Dengan akan segera ditetapkannya Kantor Dispenda Minsel, maka Pemkab Minsel diharapkan untuk bisa melakukan pengelolaan sendiri terhadap Pajak Bumi dan Bangunan-P2 dengan mulai mensosialisasikan pengelolaan PBB-P2 sesuai UU no 28 tahun 2009, serta penyerahan SPPT/DHKP pajak 2014.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh tim dari Kantor Pajak Pratama Wilayah Kotamobagu, dan dibuka oleh Bupati Minsel Tetty Paruntu, Sekda Minsel Danny Rindengan, seluruh Camat dan Hukum Tua.

“Selaku Bupati Minsel, menginstruksikan kepada seluruh Camat, sebagai ring sektor lapangan, harus kuasai teknis lapangan supaya pelayanan pajak berjalan optimal dan sesuai aturan,” kata Bupati Paruntu.

Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk lebih proaktif lagi mendorong masyarakat.

“Menciptakan sadar masyarakat wajib pajak, taat pajak, pajak lunas,” kata bupati.

Sementara itu Mahrisa Isamo kepala Pajak Pratama Wilayah Kotamobagu mengatakan bahwa di Minsel tercatat ada 93 ribu wajib pajak, yang harus dilayani.

“Minsel sudah total mengurus PBB sendiri, sementara kita hanya tugas asistensi saja, yaitu memberikan penjelasan, sesuai dengan pengalaman kami pengelola di Kotamobagu,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan