Manado.Kawanuapost – Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Bolmong mendapat perhatian dari semua pihak.
Dalam pembahasan Pansus LKPJ Gubernur Sulut 2019, pada hari terakhir, Jumat (24/4/2020) anggota Pansus Fabian
“Sejauh mana perkembangan masalah ini, dan apakah ada jalan keluar untuk mereka,” ungkapnya.
Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiskus Maindoka menjelaskan, sudah ada upaya dari Pemprov Sulut untuk penanganan hal ini.
“Pak gubernur dan wakil gubernur telah melakukan rapat bersama Forkopimda dan telah mendapat solusi menyediakan penyediaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” katanya.
Dia menambahkan, pihak Kabupaten Bolmong sudah meminta untuk melengkapi WPR dan meminta ke Pemprov Sulut dan kemudian diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (CR)