Minsel,Kawanuapost.com-Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) PT.SASA Inti Minsel dengan para karyawan akhirnya terjawab lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin, (13/12/2021).
Rapat Dengar Pendapat ini digelar diruang Rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minsel yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Frangky Lelengboto ST.
Agenda RDP Komisi III DPRD Minsel bersama Pihak PT.SASA Inti Minsel ini untuk mendengar secara langsung penjelasan terkait isu Pemotongan Pajak (PPH 21) yang sempat menjadi viral tidak hanya dikalangan karyawan tetapi hingga kesosial media.
Dengan viralnya polemik THR dan Pemotongan Pajak sepihak yang dilakukan pihak perusahaan, sontak mendapat berbagai tanggapan sejumlah Anggota Komisi III yang hadir pada RDP tersebut. Bahkan perdebatan antara Anggota Dewan dan Pihak Perusahaan pun tidak terelakan.
Mendapati sejumlah pertanyaan dari Anggota Komisi III, pihak management PT.Sasa Inti Minsel yang diwakili HRGA Linda Prang menyatakan hingga saat ini Perusahaan belum mencairkan THR bagi Karyawannya karena masih melakukan kajian dan hitungan serta rekapan.
“Kami juga heran kenapa isu Potongan ini sudah merebak ke Karyawan, sedangkan THR untuk Karyawan belum dicairkan mengingat masih dalam tahap Kajian, Hitungan dan Rekapan dan masih dalam proses”. Ujar Prang.
Mendapatkan penjelasan dengan begitu detail, akhirnya rapat Komisi III dengan pihak PT.SASA Inti Minsel merekomendasikan tiga (3) keputusan yang harus dipenuhi pihak perusahaan.
Diketahui, dari tiga rekomendasi yang direstui Komisi III untuk menjadi perhatian perusahaan tersebut, juga menjadi agenda dalam pembahasan.
Dari tiga hal yang terangkat dalam RDP yang wajib dipenuhi perusahaan yaitu;
1. Soal Keselamatan Kerja para Karyawan Seperti contoh Cepatu kerja dan Peralatan Kerja (Pisau).
2. Pekerja Yang Sakit/Berhalangan akibat Kecelakaan Kerja wajib diberi upah selama proses pemulihan (UU No. 11/2020 Psl.40 ayat 2,3).
3. Potongan PPh 21 bagi Karyawan Tidak sesuai PMK. 102/PMK.010/2016 Psl 1 dan 2 yaitu Pendapatan Per hari dibawa 450 ribu dan Per bulan Rp 4.500.000, karena yang terjadi ada Pekerja yg penghasilannya di bawa 450 rb/hari dan 4.5 jt/per bulan Tetap di potong.
Selanjutnya melalui pimpinan sidang Ketua Komisi III Frangky Lelengboto,ST memberi kesempatan kepada Pimpinan KPPP Pratama Cabang Kotamubagu Andhik Tri Indratama,SE, M.Ec Dev yang hadir pada RDP, untuk menjelaskan juknis dan mekanisme terkait pemotongan pajak pendapatan dari para pekerja yang di wajibkan dan tidak wajib untuk dikenakan pajak sesuai dengan rumus perhitungan dengan mengacu pada regulasi yang ada, yaitu kategori wajib dikenakan pajak dan tidak wajib dikenakan pajak.
Pimpinan KPPP Pratama Cabang Kotamubagu Andhik Tri Indratama,SE, M.Ec Dev dalam penjelasannya menjelaskan, “Dalam peraturan undang undang PPH Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan serta Perdirjen Nomor 16, dimana dijelaskan bahwa pendapatan karyawan terbagi dua rumus perhitungan. yakni Rumus Perhitungan Harian dan Rumus perhitungan Akumulasi pendapatan sebulan, jika pendapatan karyawan dalam sehari 400 Ratus Ribu tidak di kenakan pajak, tetapi jika memakai Rumus perhitungan akumulasi pendapatan sebulan melebihi 4,5 juta maka wajib di kenakan pajak, kemudian terkait NPWP dalam perhitungan rumus pemotongan pajak di kenakan pemotongan 5 % dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 20 % dari pendapatan”. Beber Andhik Indratama.
Lanjut Andhik Indratama, “Aturan dikenakan pajak adalah bagi warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan wajibkan untuk dikenakan pajak setiap”. Menutup Penjelasannya.
RDP Komisi III bersama Management PT. Sasa Inti Minsel ini dihadiri oleh Kepala KPPP Pratama Kotamubagu Andhik Tri Indratama SE, M Ec Dev sebagai narasumber, Asisten II Frangky Tangkere, Kadis Disnaker Sonny Maleke , Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan Bagian Hukum bersama Staf .
(R-21)