Perkuat Ketahan Pangan, Hukum Tua Tawaang Yafet Ingatan Serahkan 7 Ekor Hewan Ternak Sapi

Minsel,Kawanuapost-Perkuat Ketahanan Pangan Desa, Hukum tua desa Tawaang Yafet Ingatan merealisasikan pengadaan 7 ekor ternak sapi ketahanan pangan tahun 2024. Selasa, (07/05/2024).

Penyerahan 7 ekor ternak sapi ketahanan pangan desa Tawaang tersebut diserahkan langsung oleh hukum tua Yafet Ingatan dan di saksikan oleh BPD, Pendamping desa dan perangkat desa serta perwakilan masyarakat.

Dan penyerahannya sendiri di laksanakan di lapangan olah raga desa tawaang.

Seperti di ketahui, Anggaran Program Ketahanan Pangan tersebut di ambil minimal 20% dari penggunaan dana desa yang peruntukannya diutamakan untuk mendukung penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.

Tujuan Ketahanan Pangan di Desa bertujuan meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.

Hukum tua desa Tawaang Yafet Ingatan saat ditemui awak media ini di lokasi mengatakan, “Untuk realisasi anggaran ketahanan pangan desa Tawaang tahap pertama ini sebesar 79.000.000 juta rupiah”. Ujar Yafet Ingatan.

“Dari total anggaran tahap pertama 79 juta ini, untuk anggaran pengadaan 7 ekor sapi sebesar 70 juta rupiah. Dan sisa anggaran sebesar 9 juta rupiah itu nantinya akan di gunakan sebagai operasional pemeliharaan”. Jelas hukum tua Yafet Ingatan.

Sementara untuk masa pemeliharaannya hingga masa pemotongan ternak itu sendiri kurang lebih selama 10 bulan. Beber hukum tua.

Di tanya bagaimana peran masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan, menurut Yafet Ingatan, Tentunya masyarakat di harapkan ikut
Berpartisipasi dalam mengembangkan dan meningkatkan cadangan pangan bagi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Serta melakukan penganekaragaman dan diversifikasi konsumsi pangan sehari- hari. Termasuk mendukung petani dengan membeli produk lokal dan mendukung program pemerintah dengan melaksanakan program yang telah disampaikan. Tutup Hukum Tua Yafet Ingatan. (R_02)