Minsel,Kawanuapost-Memaksimalkan sistim pelayanan, hukum tua pakuweru Joel Frans Rindorindo luncurkan “Nomor Pusat Layanan informasi desa”.
Hal ini ditegaskan hukum tua desa pakuweru Joel Frans Rindorindo diruang kerjanya usai menggelar rapat koordinasi desa. Jumaat,(03/05/2024).
Menurut Hukum tua Joel Rindorindo, dengan hadirnya nomor pusat layanan informasi desa ini, Maka bisa dipastikan ini akan menjawab berbagai keluhan yang ada dimasyarakat.
“Dengan hadirnya sistim pelayanan informasi desa tersebut, nantinya tidak hanya terpusat menerima informasi dan pengaduan saja namun ini juga akan menjadi alat kontrol kinerja perangkat desa”. Ujar Hukum tua Joel Rindorindo.
Dengan hadirnya nomor pusat layanan informasi dan pengaduan desa tersebut, hukum tua Joel Frans Rindorindo berharap ini bisa memaksimalkan sistim pelayanan para kepala jaga masing-masing jaga termasuk pelayanan yang ada dikantor desa. Ungkap Joel Rindorindo
“Ini kan ada dalam bagian dari Visi dan Misi saya. Makanya ini perlu saya buat. Katanya. Tujuannya ya…selain saya bisa mendapatkan berbagai informasi dan pengaduan dari masyarakat, ini juga nantinya akan mempermudah hukum tua untuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja seluruh perangkat desa yang ada”. Tegas Hukum tua Joel Rindorindo.
Kehadiran pusat layanan informasi dan aduan masyarakat seperti yang bisa dilihat diberbagai kantor pemerintah maupun swasta, ini terbukti sangat efektif. Bahkan dampak dari hadirnya sistim pusat layanan informasi dan aduan masyarakat tersebut dapat memberi efek positif terhadap sistim dan kinerja pelayanan. (R_02)