Manado.Kawanuapost – Anggota DPRD Sulut, Amir Liputo menyebut pemerintah pusat perlahan-perlahan telah mengembalikan Indonesia ke zaman Orde Baru.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara, atau Minerba saat RDP Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut dan PT MSM, di Ruang Komisi III DPRD Sulut, Selasa (28/06/2021).
“Kita mulai undur ke zaman orde baru. ijin pertambangan batuan yang sebelumnya kewenangan kabupaten/kota, kini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Jika seperti ini, menangis Bupati dan Walikotanya,” ujarnya.
Dia menambahkan, bukan saja undang-undang (UU) minerba kewenangannya diambil pemerintah pusat, tapi semua UU mendorong kewenangan kembali ke pusat.
Sebagai politikus yang hadir di zaman reformasi meminta maaf dan sangat menyesalkan cara-cara seperti saat ini. Karena reformasi dilakukan agar setiap kewenangan yang terlalu besar di pemerintah pusat dialihkan ke Kabupaten/Kota.
“Saya menyampaikan ini, bukan karena ada kepentingan politik, atau permusuhan dengan seseorang. Tetapi, saya menyampaikan ini, sesuai dengan apa yang terjadi saat ini. Ketika melihat ini, kita harus bersatu untuk memperjuangkan kewenangan sesuai dengan tuntutan masyarakat, jangan sampai kita lengah dan menyerah,” tegas Liputo.(CR)