Manado.Kawanuapost – Dipimpin Ketua Pansus Fabian Kaloh dilaksanakan pembahasan Ranperda Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, Senin (11/7/2022).
Fabian Kaloh yang akrab disapa FK mrngemukakan, pihaknya beruoaya agar Ranperda ini seleaai dibahas karena Raperda Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional sangat penting.
“Kami telah menggelar rapat bersama stakeholder dan banyak masukkan yang kami dapatkan. Dan ternyata tempat pemrosesan akhir sampah regional penting untuk dibuat payung hukumnya,” ungkap Politisi dari PDIP dengan tegas.
Lanjut mantan Birokrasi handal ini, pihaknya sudah menyepakati adanya MoU antara beberapa daerah seperti Minut, Bitung, Manado, Minahasa dan Tomohon.
“Lokasinya ada di Ilo-ilo Minut. Tapi bisa digunakan oleh beberapa daerah, seperti Minahasa, Tomohon, Bitung bahkan Manado,” tuturnya.
Dia pun menguraikan, sebaiknya pembuangan sampah dari rumah tangga sudah dipisahkan terlebih dahulu, sebelum dibawah ke tempat pembuangan akhir untuk mempermudah pekerjaan di pembuangan sampah regional.
“Jadi akan dipilah dulu dari sumbernya dari rumah, kelurahan, kecamatan, itu semua akan diatur,” ujarnya.
Lanjutnya, ranperda ini rencana dipilah dari kota/kabupaten baru masuk ke TPA regional dan dikelolah.
“Jadi ada sistem sanitary landfill dan akan menghasilkan gas, kemudian sampah akan habis semua. Jika memungkinkan akan hasilkan RFC listrik,” imbuhnya seraya menambahkan adanya peraturan-peraturan yang menjadi payung hukum tentang pengelolaan sampah ini oleh 5 kabupaten/kota itu.
“Yang saya tahu di Kabupaten/Kota sudah ada perdanya. Kalau belum dipilah akan bayar kontribusi lebih,” kata Legislator Dapil Bitung Minut ini.
Setelah menggelar rapat, Pansus bersama stakeholter teekait menuju ke lokasi Ilo Ilo tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional di Minahasa Utara.(CR)